Jakarta, WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin), akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi menerima hadiah dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2016.
Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (19/11/2019).
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga akan menggali keterangan dari dua anggota DPRD Provinsi Lampung, yakni Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama.
Seperti yang dikutip CNN Indonesia, Komisaris PT. Sharleen Raya, HA ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek di Kementerian PUPR. Ia diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek – proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar pada pertengahan 2015. Ia juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
Atas perbuatannya tersebut, ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, mengatakan bahwa HA merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian yang kini dipimpin Basuki Hadimuljono.
Mereka diantaranya yaitu, Direktur Utama PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi, Komisaris PT. Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































