Jakarta, wrc – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Kemendagri TA 2011. Mendagri itu dimintai keterangan untuk tersangka Dudy Jocom.
“Dudy merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 2011,”menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (18/11).
Penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, staf PT. Hutama Karya, Mohamad Anas dan Hari Prasojo. “Semua saksi diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom,” katanya.
Pada 10 Oktober 2018, KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Penyidik sebelumnya juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gadung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN. Selanjutnya, dilakukan pertemuan di sebuah kafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT. Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT. Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Terkait pembagian proyek ini, Dudy dan kawan – kawan diduga meminta fee 7%. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, lalu Dudy dan kontraktor menandatangani kontrak proyek. Meski pekerjaan belum selesai, Desember 2011 Dudy minta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek IPDN Sulsel dan Sulut agar dana dapat dibayarkan.
WRC Watch Relation of Corruption









































































