Home / Berita / Tersangka Korupsi DD Balokang Kota Banjar Masuk Lapas
Kasi Pidsus Kejari Kota Banjar, Feri Nopiyanto.

Tersangka Korupsi DD Balokang Kota Banjar Masuk Lapas

Banjar, WRC Tersangka korupsi kasus penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, berinisial OH (63), akhirnya dijemput petugas Kejaksaan Negeri Banjar, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Banjar, sampai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

OH diduga menyelewengkan DD Tahun Anggaran 2017, yang jumlahnya sekitar kurang lebih Rp 230 juta. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Gunadi, melalui Kasi Pidsus, Feri Nopiyanto, di Kantor Kejaksaan Negeri Banjar, Selasa (05/11/19).

Seperti yang dikutip harapanrakyat.com, Feri juga mengungkapkan, tersangka korupsi OH diduga melakukan kegiatan fiktif menggunakan DD tahun 2017, dengan nominal kurang lebih Rp 230 juta, dari total 10 kegiatan yang diduga fiktif.

“Dari berbagai kegiatan diambil sama yang bersangkutan, padahal kenyataannya cuma tujuh kegiatan. Nama programnya juga beda – beda, ada kegiatan keagamaan, kesenian, dan lainnya,” ungkap Feri.

Selain menahan OH, Kejaksaan Negeri Banjar juga menahan OT (55), dan AS (57), tersangka dalam kasus penyalahgunaan bantuan dana program Rutilahu yang bersumber dari Banprov tahun 2014 di Desa Cibeureum, dengan kerugian mencapai Rp 30 juta.

Dari dana Banprov yang dipakai tersebut, ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena notanya dibuat – buat oleh kedua tersangka. Total dana bantuan provinsi untuk program Rutilahu itu jumlahnya sebesar Rp 150 juta yang diperuntukkan bagi 10 KK, dengan rincian 1 KK mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta. Penyalahgunaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 30 juta.

“Ada beberapa bukti pencairan kegiatan yang tidak didukung oleh nota pertanggungjawaban. Kegiatannya tidak ada atau tidak berjalan, namun anggaran dicairkan,” kata Feri.

Feri juga menjelaskan, saat ini ketiga tersangka tersebut ditahan di Lapas Banjar sebagai tahanan Kejaksaan selama 20 hari, sampai pelimpahan kasusnya ke pengadilan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke beberapa media, tersangka korupsi OH mengaku dirinya hanya bisa pasrah menjalani proses hukum yang menimpanya.

Abi ayena pasrah, da sudah begini mah doakan saja yang terbaik,” singkatnya, saat hendak dibawa ke Lapas Banjar. (*)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *