Medan, WRC – Belanja Barang dan Jasa disajikan pada LRA TA 2018, dengan anggaran sebesar
Rp 2.353.248.743.934,00, dan realisasi sebesar Rp 1.717.381.657.249,68 (audited) atau 72,98% dari anggaran. Dari anggaran tersebut, diantaranya anggaran belanja barang dan jasa pada Setwan sebesar Rp 129.624.939.850,00, dengan realisasi sebesar Rp 112.660.373.568,62 (audited) atau 86,91% dari anggaran.
Dari realisasi belanja barang dan jasa tersebut, diantaranya digunakan untuk belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp 68.515.503.161,00. Namun, pembayaran dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat Dewan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 10.006.142.715,00 dan diduga menjadi lahan basah praktik korupsi.
Dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah dan konfirmasi tertulis dari pihak maskapai, hotel tempat penginapan, tempat tujuan perjalanan dinas, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan, serta Direktorat Jenderal Imigrasi, diketahui terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp 8.825.587.815,00 dan pemborosan sebesar Rp 1.180.554.900,00.
Adapun permasalahan sedemikian kronis tersebut yakni, bukti pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai keadaan yang sebenarnya sebesar Rp 2.847.342.140,00, bukti pertanggungjawaban tiket penerbangan tidak sesuai keadaan yang sebenarnya sebesar Rp 321.189.788,00, dan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 1.477.898.977,00 tidak diyakini telah
dilaksanakan karena bukti pertanggungjawaban akomodasi dan tiket pesawat yang digunakan ke tempat tujuan tidak sah.
Mirisnya lagi, terdapat Indikasi Perjokian (menggantikan pelaksana perjalanan dinas) belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 1.910.679.260,00 yang direalisasikan kepada anggota DPRD dan PNS yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri, belanja perjalanan dinas sebesar Rp 1.741.937.650,00 tidak diyakini, karena pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) tidak ada pembayaran biaya transportasi darat perjalanan dinas pada Setwan tidak didukung bukti pertanggungjawaban riil sebesar Rp 219.640.000,00.
Dan pelaksana perjalanan dinas dengan realisasi biaya sebesar Rp 306.900.000,00 tidak hadir di tempat tujuan perjalanan dinas serta, terdapat belanja perjalanan dinas sebesar Rp 572.754.900,00 yang direalisasikan kepada wartawan serta Kebijakan pemberian uang representasi tidak sesuai ketentuan dan memboroskan minimal sebesar Rp 607.800.000,00. (SW)
WRC Watch Relation of Corruption









































































