Home / Berita / Diduga Korupsi Pengadaan Genset RSUD Langsa, Jaksa Tahan 4 Tersangka

Diduga Korupsi Pengadaan Genset RSUD Langsa, Jaksa Tahan 4 Tersangka

Langsa (Aceh), WRC – Kejaksaan Negeri Langsa, Aceh menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Mesin Genset 500 KVA dan Instalasi di RSUD Langsa tahun 2016 lalu, Selasa (29/10) malam.

Keempat tersangka yaitu Wakil Direktur bidang Administrasi Umum, AP (52); anggota kelompok kerja pengadaan barang dan jasa RSUD Langsa, DI (38); dua rekanan yaitu DS (43) Direktur CV. Indodaya Bio Mandiri; dan ST (43) Direktur CV. SNI.

Kajari Langsa Ikhwan Nul Hakim, dihubungi via seluler, Rabu (30/10/2019) mengatakan, “keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Langsa.”

Ikhwan menyebutkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dikeluarkan tertanggal 16 September 2019, menyebutkan kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 269.675.190 dari total anggaran Pengadaan Genset sebesar Rp 1,8 miliar.

“Penyidik sedang melengkapi berkas untuk secepatnya dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan,” kata Ikhwan.

Ikhwan merincikan, penyidikan kasus itu dimulai tahun 2018 lalu. Kasus itu berawal saat Pemerintah Kota Langsa menerima Dana Insentif Daerah dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,8 miliar, untuk Pengadaan Mesin Genset di Rumah Sakit milik pemerintah tersebut.

Lalu panitia membuka lelang, tiga perusahaan ikut menawarkan harga pembanting yaitu CV. Satia Abadi, CV. J&J Powerindo, dan CV. Indojaya Sinergi.

“Harga pembanding dari tiga perusahaan ini tidak benar dan dipalsukan,” kata Ikhwan.

Tersangka AP atas kapasitasnya sebagai Wakil Direktur RSUD Langsa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut lalu meminta DI untuk membuat tanda bintang di lelang proyek tersebut, sehingga tidak bisa diumumkan pemenang.

Tersangka ST kenalan dari AP, sedangkan tersangka ST memiliki perusahaan sendiri yaitu CV. Serasi Nusa Indomec dan meminjam perusahaan lain atas nama CV. Jovi Karunia. Sedangkan pemenang proyek itu CV. Indodaya Biomandiri juga teman dari tersangka ST.

“Dalam praktiknya CV. Indodaya Bio Mandiri tidak mengerjakan proyek itu tapi dikerjakan oleh CV.  J&J Powerindo. Dari proses lelang hingga pengadaan barang diselidiki dan hasil audit menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 200 juta lebih,” pungkas Ikhwan. (SW)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *