Garut, WRC – Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Kepala Desa dengan inisial ES ditetapkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) Garut.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, dana yang dikorupsi oleh ES senilai Rp 414 juta. “Dana ini diambil dari beberapa sumber, ada Dana Desa sebesar Rp 350 juta, dengan kegiatan fiktif sebesar Rp 175 juta,” katanya, Jum’at (25/10/2019).
Karena ulah sang Kades ES, kata Deny, banyak warga yang protes karena dana desa yang diambil untuk kepentingan pribadi. Seharusnya dana Rp 175 juta tersebut digunakan untuk kegiatan jalan lingkungan.
“Yang digelapkan Rp 175 juta yang mengakibatkan gejolak di Desa Karyajaya, akhirnya digantikan dengan jumlah Rp 160 juta oleh tersangka,” ucapnya.
Tidak hanya anggaran untuk jalan lingkungan yang dikorupsi, anggaran untuk pembangunan kantor desa pun diduga dikorupsi oleh ES. “Anggaran untuk irigasi juga diduga di korupsi,” ujar Deny.
Pada kasus ini, pihaknya melakukan audit kepada anggaran Dana Desa dengan nilai Rp 1 miliar lebih. Hal ini untuk melihat di mana saja anggaran yang dikorupsi oleh ES.
Anggaran yang dikorupsi kata Deny pada anggaran tahun 2017-2018 lalu. Sampai saat ini, ES sudah diperiksa tiga kali di Kejaksan Negeri Garut. (SW)
WRC Watch Relation of Corruption









































































