Home / Berita / Buronan Kasus Korupsi Rp 18 Miliar Tertangkap
Inilah sosok mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa Bontang, Dandi Priyo Anggono yang ditangkap tim Polres Madiun setelah menjadi buron dua tahun penyidik Kejaksaan Negeri Bontang, Kalimantan Timur. Dandi ditangkap ditempat persembunyiannya di Madiun.

Buronan Kasus Korupsi Rp 18 Miliar Tertangkap

Bontang, WRC – Tim Satreskrim Polres Madiun menangkap buron kasus korupsi sebesar Rp 18 Miliar, Dandi Priyo Anggono, asal Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur setelah bersembunyi sekitar dua tahun di Madiun, Jawa Timur.

Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumah temannya di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Rabu (23/10/2019).

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro yang dikonfirmasi Rabu (23/10/2019) malam, membenarkan penangkapan buronan kasus korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa Kota Bontang tersebut.

Pada tahun 2016, ia melarikan diri dari Kota Bontang, Kalimantan Timur saat kasusnya disidik oleh Kejaksaan Negeri Bontang. Kala itu, ia membuat empat anak perusahaan fiktif sebagai modus korupsi.

Empat anak perusahaan itu bergeraka di bidang periklanan, bahan bakar, badan usaha, dan sewa kapal.

Pada tahun anggaran 2014 – 2015, Pemkot Kota Bontang mengalokasikan dana sekitar Rp 17,2 miliar ke empat anak perusahaan yang dipimpinnya.

Setelah diaudit BPK, ada indikasi kerugian Negara Rp 8 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Ia ditangkap pada Rabu (23/10/2019) setelah 2 tahun menjadi buron, lalu ditangkap bersama istrinya di kontrakan di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Kepala Kejari Bontang Agus Kurniawan menambahkan, selama pelarian, ia mengganti nama dengan Deni Priyono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia pun sempat menetap di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Selama melarikan diri, ia bekerja serabutan. Bahkan ia sempat menjadi tukang ojek online.

Kemudian pindah lagi ke Madiun pada tahun 2017. Di Madiun, mantan Direktur tersebut sempat berbisnis sewa mobil hingga properti.

Tetangga sekitar kontrakannya tidak ada yang tahu bahwa Dendi adalah buron kasus korupsi.

Bahkan disebutkan bahwa mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa Bontang itu memiliki empat identitas palsu.

“Selama pelariannya, tersangka menghilangkan jejak dengan mengubah identitas diri. Mengganti nama, sehingga Kejari Bontang sempat kesulitan menelusuri,” ujar Wakil Kepala Kejati Kaltim Sarjono Turin. (SW)

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *