Sragen, WRC – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Sragen, buka suara terkait salah satu pengurusnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).

Ketua DPC PDIP Sragen, Untung Wibowo Sukowati, menyebut partainya tidak tahu-menahu terkait kasus tersebut, dan memastikan tidak ada aliran dana sepeserpun yang masuk ke partai.

“Kalau memang yang dimaksud itu yang bersangkutan, memang benar ada nama tersebut di kepengurusan kami. Jabatannya di kepengurusan adalah wakil ketua, bidangnya apa saya lupa, karena (wakil ketua) banyak, ada 19 orang,” kata Untung Wibowo, kepada wartawan, Senin (21/10/2019).

Diketahui, Polres Sragen menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok penyaluran bantuan alsintan ke sejumlah kelompok tani. Kedua tersangka yakni Ags, perangkat Desa Tanggan, Kecamatan Miri, serta Sup, salah satu pengurus partai politik di Sragen.

Bowo, panggilan akrabnya, mengaku belum mengkonfirmasi secara langsung kepada Sup. Dirinya juga baru mendengar perihal kasus ini dari media.

“Belum ada tembusan resmi masuk ke saya. Jadi saya belum bisa bicara banyak. Saya kan baru jadi ketua (DPC) awal 2018. Sedangkan (alsintan) yang bermasalah itu kan tahun 2017. Saya nggak ngerti prosesnya dari awal seperti apa,” terang Bowo.

Meski begitu, Bowo menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada penegak hukum. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi terkait hal ini. Sementara soal ada tidaknya aliran dana korupsi yang masuk ke partai, Bowo dengan tegas menampik dugaan tersebut.

“Kalau itu jelas, tidak ada aliran apa-apa, apalagi ke partai. Saya pastikan tidak ada. Lebih ke tanggung jawab pribadi. Kita kan nggak bisa awasi satu persatu, apalagi yang bersangkutan bukan anggota legislatif, pasti jarang ketemu. Tapi ke depan akan segera saya klarifikasi,” ujarnya.

Dari hasil klarifikasi tersebut, lanjut Bowo, akan dilaporkan berjenjang ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Tengah dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Terkait sanksi, dirinya menyerahkan hal tersebut ke pengurus pusat.

Sebelumnya, Polres Sragen memastikan korupsi bantuan alsintan berkembang ke jilid dua. Polres telah resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka kasus ini. Modus keduanya adalah dengan meminta imbalan untuk pemberian bantuan alsintan yang seharusnya cuma-cuma kepada kelompok tani. Jumlah imbalan yang diminta bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 35 juta.
(RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *