JAKARTA, WRC – Penyidik KPK kembali meneruskan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat BUMN yang berkaitan dengan kasus dugaan suap impor ikan di Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Para saksi tersebut yakni Yuniastin dan Lani Pujiastuti selaku Sekretaris Direktur Utama Perum Perindo, Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perindo Wenny Prihatin dan Efrati Purwantika.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan terebut untuk dijadikan saksi bagi tersangka Mujib Mustofa (MMU).
“Untuk menjadi saksi bagi tersangka MMU,” kata Diansyah, Rabu (2/10/2019)
Dalam kasus ini, Mujib merupakan satu dari dua tersangka yang sudah ditetapkan KPK. Mujib merupakan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) yang diduga mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo sebanyak 250 ton.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, ikan-ikan tersebut kemudian disimpan di cold storage milik Perum Perindo.
“Setelah 250 ton ikan behasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo,” katanya. (Vn)
WRC Watch Relation of Corruption









































































