JAKARTA, WRC- Penyidik KPK menjadwalkan akan memanggil empat orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), Senin (23/9/2019).
Dalam kasus dugaan suap distribusi gula tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa hari ini adalah mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha M Syarkawi Rauf.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi),” kata Febri.
Seperti diketahui, Pieko merupakan tersangka yang diduga memberikan suap kepada Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Penyidik KPK juga akan memeriksa dua orang pejabat PTPN III yakni Kepala Divisi Pemasaran PTPN III Holding Arief Budiman dan Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Adinda Anjarsari. (Vn)