Blitar, (WRC) – Berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar telah lengkap. Hari ini, polisi melimpahkan berkas, barang bukti dan dua tersangkanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.
Dua tersangka itu yakni EN, Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar. Dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Tumpang, dia selaku tim pelaksana. Dan Ketua Koperasi Al Hikmah, NR (65).
Koperasi Al Hikmah inilah yang mengajukan proposal ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk revitalisasi Pasar Tumpang. Lalu membuat laporan pertanggungjawaban atau SPJ fiktif dan mark up anggaran belanja material revitalisasi pasar.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Polres Blitar di kantor koperasi yang berlokasi di Desa Tumpang Kecamatan Talun ini, polisi menemukan beberapa barang bukti. Di antaranya beberapa dokumen SPJ dan uang tunai Rp 130 juta.
“Saat ini pelaksanaan tahap dua. Yaitu untuk pelimpahan berkas kasus dugaan tipikor ke JPU,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendi kepada detikcom di Kantor Kejari Blitar, Jalan Sudanco Supriyadi, Selasa (23/07/19).
Kedua tersangka nampak berjalan santai saat petugas membawanya ke ruang Pidsus. Di belakang mereka, tampak dua petugas membawa barang bukti. Satu petugas membawa uang kertas dalam satu kantong plastik besar. Dan satu petugas lagi membawa beberapa lembar kertas juga dalam satu kantong besar.
“Pengembangan penyidikan, selain uang yang kami sita dulu Rp 130 juta dari kantor Koperasi Al Hikmah. Ini ada uang dalam amplop di kantor itu sebesar Rp 2 juta lebih dan kami sita juga dari tersangka EN sebesar Rp 100 juta. Jadi barang bukti uang yang kami limpahkan total Rp 233 juta lebih,” ungkap Sodik.
Revitalisasi pasar itu menggunakan dana hibah Kementerian Koperasi dan UKM itu sebesar Rp 900 juta. Dan polisi menemukan potensi kerugian negara Rp 250 juta.
Dalam proses penyelidikan, EN sebelumnya berstatus sebagai saksi. EN sendiri ditetapkan sebagai tersangka awal September 2018 lalu. Sedangkan NR ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Desember 2018.
Walaupun sudah ditetapkan tersangka, namun EN tidak ditahan. Menurutnya selama proses penyelidikan, EN sangat kooperatif diminta keterangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin mengatakan pihaknya tetap memegang prinsip asas praduga tidak bersalah. Karena belum ada putusan hukum tetap atau incrah. Status EN di Bawaslu Kabupaten Blitar sendiri, saat ini masih aktif sebagai Komisioner Bawaslu periode 2018-2023.
(iwd/iwd)
sumber : detik.com