Lamongan, (WRC) – AT (31), warga Desa Bedahan, Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur, pegawai BRI unit cabang Mantup, Lamongan, diamankan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 1,5 miliar. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Yugo Susandi mengatakan, tersangka yang bekerja di bagian marketing dan analisis mikro (mantri) dilaporkan oleh jajaran BRI Unit Cabang Mantup atas tindakan yang dilakukan.

“Bank BRI sendiri pelapornya, yakni unit Mantup terkait ada indikasi dugaan kredit fiktif yang dilakukan oleh mantrinya. Itu dilakukan dari mulai tahun 2018 hingga 2019,” ujar Yugo kepada awak media, Senin (22/07/19).

Kasus kredit fiktif tersebut sudah dilakukan proses penyidikan oleh Kejari Lamongan sejak 25 Juni 2019 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 01/0.5.35/FG.1/06/2019. 

Besaran dana yang digelapkan oleh tersangka dalam kurun waktu satu tahun mencapai Rp 1,5 miliar.

Dalam kasus ini, pihak Kejari Lamongan telah memeriksa beberapa saksi, termasuk kepala BRI unit cabang Mantup untuk dimintai keterangan.

AT mulai bekerja pada 2016 dan kemudian diangkat menjadi mantri itu pada 2018. Sejak menjabat sebagai mantri itulah, AT kemudian melancarkan aksinya dengan membuat kredit fiktif menggunakan data nasabah dari berkas UPedes yang telah lunas dan atau permohonan ditolak.

Dari berkas tersebut, AT kemudian memasukkan (mengentri ulang) ke dalam aplikasi untuk diproses ulang tanpa sepengetahuan nasabah, dengan cara menggunakan identitas dan password yang telah dicuri dari kepala BRI unit cabang Mantup.

“Ketika kepala unit ada kegiatan di luar, maka mantri mencuri password Id,” jelasnya.

Namun, nasabah yang diajukan oleh tersangka rupanya fiktif belaka, dengan yang bersangkutan hanya melakukan akal-akalan untuk bisa mencairkan jumlah dana tersebut.

“Nasabah fiktif, sebenarnya nasabah enggak ada, nasabahnya dibuat sendiri oleh mantrinya. Ada 38 rekening, cuma nasabahnya fiktif,” tutur Yugo.

Dari pengakuan AT, ia mempergunakan uang hasil penggelapan untuk transaksi forex dan bitcoin yang dilakukan secara online.

Kejari Lamongan juga sudah menyita akun bitcoin, email, serta transaksi online milik AT sebagai barang bukti, dengan nilai mencapai Rp 1 miliar lebih.

Atas tindakan yang dilakukan, AT dijerat dengan Undang-undang Korupsi, dengan ancaman lebih dari lima tahun hukuman penjara.

“Ancamannya di atas lima tahun. Pertama kena Pasal 2 junto Pasal 64 KUHP undang-undang nomor 31 tahun 1999, kedua Pasal 3 junto Pasal 64 KUHP undang-undang nomor 31 tahun 1999, ketiga Pasal 8 undang-undang korupsi,” ucap Yugo.

 

sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *