Ciamis, (WRC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan seorang tersangka berinisial P dalam perkara anggaran makan-minum (Mamin) dan alat tulis kantor (ATK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran tahun anggaran 2015.
Tersangka berinisial P saat ini belum ditahan. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan. Sebelumnya P menjabat sebagai Sekretaris KPU Pangandaran diduga memalsukan bon untuk Mamin dan ATK.
“Untuk kasus KPU Pangandaran sudah ditetapkan tersangka berinisial P. Waktu itu yang bersangkutan selaku sekretaris KPU Pangandaran,” ujar Plt Kepala Kejari Ciamis Andi Andika Wira usai memperingati Hari Bakti Adyaksa ke-59 di Kantor Kejari Ciamis, Jalan Siliwangi, Senin (22/07/19).
Andi mengatakan, pada tahun 2015 Sekretaris KPU selaku penanggung jawab KPU Pangandaran. Sebab saat itu masih dalam masa transisi (pemekaran wilayah) sehingga masih menginduk ke KPU Ciamis.
“Modusnya itu memalsukan bon makanan minuman dan ATK, P mengarahkan ke Kasubag. Mamin itu untuk operasional termasuk ATK. Belum ada kaitannya dengan pemilu,” kata Andi.
Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 148 juta. Jumlah tersebut berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
Menurut Andi, kerugian negara tersebut sudah ada pengembalian 100 persen. Tapi Andi menegaskan meski sudah dikembalikan tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. “Meskipun dia mengembalikan, tidak menghapus tindak pidana. Untuk tersangka hanya P saja,” katanya.
Saat ini P sudah tak lagi menjabat sebagai Sekretaris KPU Pangandaran. Diketahui P sekarang merupakan PNS di Dinas Pekerjaan Umum Pangandaran.
Kejari Ciamis di tahun 2019 ini juga menangani dua kasus lain, yakni retribusi Objek Situ Lengkong dan pengadaan mesin absensi atau finger print di 3 instansi Pemerintahan yakni Dinas Pendidikan, UPTD Puskesmas dan Kantor Kecamatan di Kabupaten Ciamis. Semua kasus itu masih dalam proses penghitungan kerugian negara.
Pada kasus pengadaan mesin finger print, calon tersangka diduga melakukan markup. Kejari saat ini sudah memeriksa 50 orang dari pihak Puskesmas, kecamatan dan Disdik.
“Untuk finger print sudah layangkan surat ke LKPP untuk ahli, karena untuk kerugian negara harus ada ahli. Sudah koordinasi dengan BPKP untuk kerugian negara. Masih menunggu kerugian negara,” ujar Andi.
(tro/tro)