Semarang, (WRC) – Seorang petugas Kejaksaan Negeri Rembang diusulkan diberhentikan karena menyelewengkan uang hasil denda tilang selama 4 tahun. Uang yang diselewengkan sampai Rp 2 miliar.

Dari data Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, pegawai tersebut bernama Ardiyan Nurcahyo yang menduduki jabatan Petugas Tilang di Kejaksaaan Negeri Rembang. Dari hasil audit kerugian negara dari perbuatan yang dilakukan sejak 2015 sampai 2018 itu adalah Rp 2.883.778.700.

“Setelah dilakukan audit diketahui jumlah kerugian negara senilai Rp 2.883.778.700 uang yang berasal dari denda tilang dan Rp 27.350.000 uang yang berasal dari ongkos perkara,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Yunan Harjaka di kawasan PRPP Semarang, Senin (22/07/19).

Ardiyan dianggap melanggar pasal 4 angka 1 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 dan diusulkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Sudah diajukan ke Kejaksaan Agung untuk sanksi disiplin berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelasnya.

Selain pengusulan sanksi juga dilakukan penyidikan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi karena sudah menimbulkan kerugian negara.

Selain Ardiyan, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2019 ada satu lagi yang diberhentikan dengan hormat yaitu Mashadi yang menjabat sebagai Penyiap Bahan Administrasi Penanganan Perkara pada Kejari Brebes. Mashadi disanksi karena tidak masuk selama 57 hari tanpa keterangan.

“Terlapor terbukti tidak masuk kerja tanpa ada keterangan selama 57 hari kerja komulatif dalam satu tahun,” pungkasnya.

Ada lagi pegawai yang terkena sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun gaji karena marah-marah ke saksi. Ia adalah Kasi Pidum Kejari Blora, Hari Riyadi yang dianggap melanggar Pasal 3 angka 14 Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Terlapor terbukti tidak memperlakukan saksi dengan baik dengan cara menegur dengan marah-marah dan kepada saksi sambil menggebrak kursi lipat,” katanya.

Jumlah pegawai sebanyak 3 orang yang disanksi itu merupakan hasil dari laporan pengaduan selama Januari-Juni 2019. Jumlah tersebut menurut Kajati Jateng menurun drastis dari tahun lalu yang mencapai 23 laporan pengaduan.

(alg/bgs)

 

sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *