Jakarta, (WRC) – Mahkamah Agung (MA) melansir putusan atas nama terpidana Tafsir Nurchamid. Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI) 2007-2013 itu tetap divonis bersalah karena korupsi proyek perpustakaan Rp 13 miliar.
Kasus bermula saat UI membuat proyek pengadaan gedung perpustakaan yang bersumber dari APBN 2009 sejumlah Rp 77 miliar dan Rp 50 miliar dari APBN Perubahan 2009. Proyek tersebut ternyata diwarnai patgulipat sehingga harus berurusan dengan KPK. Tafsir akhirnya duduk di kursi pesakitan.
Pada 3 Desember 2014, PN Jakpus menyatakan Tafsir terbukti korupsi dan dihukum 2,5 tahun penjara. Vonis itu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 April 2015.
KPK tidak terima dan mengajukan kasasi serta tetap pada tuntutannya agar Tafsir dihukum 5 tahun penjara. Hal itu diamini oleh MA pada 13 Oktober 2015. MA juga menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada Tafsir, subsidair 6 bulan.
Atas hal itu, Tafsir tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata MA?
“Menolak permohonan PK dari terpidana Tafsir Nurchamid,” kutip detikcom dari putusan PK yang dilansir MA, Senin (22/07/19).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Sunarto dengan anggota Sri Murwahuni dan Prof Dr M Askin. Menurut ketiganya, proyek IT perpustakaan UI yang dikerjakan PT Makara Mas tidak sesuai perjanjian/kontrak. Sebagian tidak sesuai spesifikasi teknis dan ada barang yang tidak berfungsi atau berfungsi tidak optimal.
“Sedangkan dari uang/dana digunakan untuk pengadaan tersebut telah dinikmati secara melawan hukum oleh pihak lain, sehingga negara dirugikan sejumlah Rp 13.076.468.264,” kata majelis dengan suara bulat.
(asp/aan)
sumber : detik.com