Padang, (WRC) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mencari 7 orang buronan kasus tindak pidana korupsi.
Tujuh buronan korupsi itu adalah M Helwis dari Padang yang putusannya sudah inkrah berdasarkan putusan MA pada 15 Mei 2017 lalu. Ramli Ramonasari dari Pariaman (putusan MA 17 April 2017), Khusiani dari Solok (putusan MA 18 Agustus 2016).
Kemudian Ali Basyar Bin Bustami dari Pasaman (putusan MA 29 Januari 2004), Zafrul Zamzami dari Sijunjung (putusan MA 26 Mei 2011), Agustinus Tri Siwi dari Mentawai (putusan MA 26 Oktober 2010) dan Dodi Bashwardjojo dari Mentawai (putusan MA 26 Oktober 2010).
“Masih ada tujuh dari 10 buronan yang masih kita buru. Kemarin sudah ditangkap tiga orang,” kata Kepala Kejati Sumbar Priyanto yang dihubungi Kompas.com, Senin (22/07/19).
Priyanto menyebutkan pihaknya cukup kesulitan mengeksekusi buronan itu karena kehilangan jejak. Namun demikian, pihaknya mengatakan segera melakukan eksekusi.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi, salah satu buronan mengalami sakit. Namun setelah dicek, ternyata yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Mohon dibantu juga kalau ada informasi terhadap buronan itu. Kalau ada, akan kita eksekusi langsung,” kata Priyanto.
Menurut Priyanto, buronan tersebut diprediksi masih berada di Indonesia karena sejak permohonan banding, buronan itu sudah dicekal.
“Mereka sudah dicekal sejak permohonan banding dulu. Saya kira mereka masih di Indonesia,” katanya.
sumber : kompas.com