Palembang, (WRC) – Rekomendasi Bawaslu kepada Bacaleg digaji uang negara, harus serahkan surat keputusan berhenti. Hal ini terkuak berdasarkan temuan Bawaslu banyak Bacaleg digaji negara, belum serahkan surat keputusan berhenti.
Menurut Bawaslu jelang tahapan pengumuman Daftar Calon Tetap (DPT), terdapat banyak bakal calon legislatif (Bacaleg) yang belum melengkapi berkas persyaratan yaitu berhenti dari jabatan yang digaji dengan uang negara.
Dikatakannya pula, surat keputusan pemberhentian tersebut ditandatangani pimpinan langsung Bacaleg dan batas akhir menyerahkan surat pemberhentian dalam ketentuan adalah satu hari sebelum Daftar Calon Tetap DCT.
Namun berbeda dengan Caleg Hanura dari Dapil 7 untuk DPRD Prov Sumsel Alfarenzi Panggarbesi, dimana pada saat pengisian formulir pencalegan, Ia tidak terdaftar selaku staff khusus Gubernur Sumatera Selatan.
Setelah penetapan Daftar Calon Tetap Alfarenzi Panggarbesi malah dilantik menjadi staff khusus Gubernur bidang Media dan digaji dengan uang APBD Sumsel.
Hal ini jelas-jelas merupakan pelanggaran PKPU No. 20 dan juga merupakan tindakan ataupun Kebijakan Gubernur Sumsel yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Pri)