Jakarta, (WRC) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menuntut mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan tujuh tahun penjara.
Tuntutan dibacakan jaksa Haerudin dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/07/19).
“Kami penuntut umum, menuntut, menyatakan terdakwa Budi Rachmat Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang berdiri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa Haerudin.
Jaksa juga menuntut Rachmat membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Rachmat juga mesti membayar uang pengganti sekitar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang.
Rachmat akan dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan apabila hartanya tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap jujur dan konsisten dalam menyampaikan keterangan, keterangan terdakwa membantu menemukan kebenaran dan menjelaskan masing-masing peran pelaku lainnya. Kemudian, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga
Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan untuk melakukan kejahatan.
Jaksa menganggap Budi merugikan negara sekitar Rp 56,9 miliar dalam dua proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Menurut jaksa, Budi mengatur proses pelelangan sedemikian rupa untuk memenangkan PT Hutama Karya. Caranya dengan memasukkan arranger fee dalam komponen anggaran biaya lelang (ABL) untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait pelelangan.
Selain itu, untuk kepentingan pribadi, Budi menandatangani kontrak, meski mengetahui adanya rekayasa dalam pelelangan. Terdakwa melakukan subkontrak pekerjaan utama tanpa persetujuan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kemudian, membuat pekerjaan fiktif untuk menutup biaya arranger fee, menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan, meski pelaksanaan pekerjaan belum selesai 100 persen atas pembangunan Kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam.
Selain itu, hal serupa dilakukan dalam proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.
Menurut jaksa, perbuatan Budi memperkaya sejumlah orang dan korporasi, yakni memperkara diri sendiri sekitar Rp 1 miliar. Kemudian, memperkaya mantan pejabat Kemendagri Dudy Jocom sekitar Rp 5,3 miliar.
Kemudian, memperkaya mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim sekitar Rp 500 juta. Selain itu, memperkaya pihak swasta bernama Hendra sekitar Rp 4 miliar.
Selanjutnya, memperkaya PNS pada Kemendagri Sri Kandiyati sekitar Rp 300 juta dan pejabat penandatangan SPM Mohammad Rizal sekitar Rp 510 juta. Kemudian, memperkaya Chaerul Rp 30 juta dan Sutidjan sebesar Rp 500 juta.
Berikutnya, memperkaya PT Hutama Karya Rp 40,8 miliar, memperkaya CV Prima Karya Rp 3,3 miliar. Kemudian, CV Restu Kreasi Mandiri Rp 265 juta dan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp 79 juta.
sumber : kompas.com