Jakarta, (WRC) – Partai NasDem menonaktikan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dari jabatan Ketua DPW Nasdem Kepulauan Riau (Kepri). Hal itu dilakukan karena Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan suap izin reklamasi di Kepulauan Riau.

“Tadi ketua umum dan saya sudah menandatangani pembebastugasnya Ketua DPP NasDem Kepri dan menggantinya dengan pelaksana tugas. Pelaksana tugas yang baru adalah Willy Aditya yang juga ketua bidang DPP NasDem,” kata Sekjen NasDem Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/07/19).

Plate mengatakan saat ini pihaknya juga telah mengirim tim untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus tersebut. Investigasi itu dilakukan agar NasDem bisa menentukan keputusan untuk Nurdin secara komprehensif.

“Tapi kalau Rp 60 juta (uang yang disita KPK) kami harus melakukan penyelidikan dulu, yaitu mengumpulkan informasi yang bener. Apalagi ini terkait dengan seorang pejabat tinggi di daerah, seorang gubernur ya,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan partainya selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi. Karena itu Nurdin langsung dinonaktifkan. Namun, jika Nurdin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bisa saja NasDem memecatnya.

“Tapi sampai saat ini kan belum ada infomasi, dari KPK aja belum ada informasi selain proses OTT. Tindak lanjutnya kan belum tahu dan kami tidak bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan, sama sekali belum bisa informasi masa kami mengambil keputusan dengan informasi yang sangat terbatas itu tidak prudent juga,” ucapnya.

Plate yakin masalah ini tidak akan mempengaruhi citra NasDem.

“Ini tindakan perorangan. Makanya kami harus menegaskan, kalau tindakan perorangan, maka ada reward dan punishment terhadap perorangan,” tandas Plate.

Suap Izin Reklamasi

Sebelumnya, Tim Satgas KPK dikabarkan mengamankan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dalam operasi tangkap tangan. Nurdin diduga menerima suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. Bersama Nurdin, tim penindakan mengamankan uang dolar Singapura.

“Diamankan uang SGD 6 ribu,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).

 

sumber : Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *