Semarang,(WRC) – Saksi kasus dugaan suap Bupati Jepara mengakui ada kode atau sandi untuk membahas uang suap. Kode tersebut yaitu “bab” dan “lembar”.

Hal itu diungkapkan saksi, Agus Sutisna yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Jepara. Agus menyebutkan “bab” dan “lembar” itu keluar saat berkomunikasi dengan saksi lain yaitu Ahmad Hadi Prayitno yang merupakan pengacara yang dimintai tolong Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi menangani prapradilannya.

Awalnya Agus dimintai tolong Marzuqi mencari pengacara bernama Muhammad Khayat yang dalam sidang juga menjadi saksi. Agus kemudian menghubungi Ahmad yang merupakan mentor desertasinya.

“Saya menghubungi Hadi Prayitno untuk menanyakan advokat di Semarang yang bernama Khayat. Dan Hadi kenal, lalu bertemu,” kata Agus dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (09/07/19).

Pembicaraan soal uang pun terjadi termasuk antara Agus dan Hadi. Dalam pembicaraan itu Agus mengaku memakai sandi ‘100 lembar’ untuk Rp 1 Miliaar. Kemudian ‘500 lembar’ untuk Rp 500 juta. Selanjutnya ada juga ‘5 bab’ untuk Rp 500 juta dan ‘2 bab’ untuk Rp 200 juta

“Saya tidak ingin vulgar, membicarakan uang melalui telepon,” ujarnya 

Uang itu kemudian dibawa oleh Hadi Prayitno dan diberikan ke Hakim Lasito di rumahnya, Laweyan, Kota Surakarta pada 12 November 2017. Terkait uang yang terdiri dari rupiah Rp 500 juta dan dollar 16 ribu USD, Agus mengatakan hal ini agar lebih ringkas.

Sementara itu hakim Wiji Pramajati menanyai saksi Agus terkait sandi tersebut. Hakim bertanya siapa yang menginisiasi sandi tersebut hingga kedua belah pihak paham.

“Sandi tadi itu atas inisiatif siapa?” tanya hakim.

Agus menjawab jika sandi tersebut mengalir saja dan menjawab jika Ahmad Hadi Prayitno adalah mentor dalam penyusunan desertasi dan sudah saling paham.

“Kami sudah sama-sama tahu maka saling mengerti, mengalir saja,” jawab Agus.

Untuk diketahui, Marzuqi didakwa melakukan suap terhadap Hakim PN Semarang, Lasito terkait praperadilan dalam penetapan Marzuqi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.

Dalam dakwaan disebutkan sehari setelah penyerahan uang, Hakim Lasito memutus permohonan praperadilan yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Marzuki atau status tersangkanya dicabut.

 

sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *