Mojokerto, (WRC) – Tim penyidik KPK menitipkan 14 kendaraan roda empat ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto. Kendaraan yang disita terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) itu dititipkan hingga sidang perkara tuntas.

Terdapat 4 mobil penumpang yang sudah berada di Rupbasan Kelas II Mojokerto. Yakni Toyota Hilux G warna hitam nopol S 9699 SA, Daihatsu Terios TS Extra warna hitam nopol S L 1993 ZX, Toyota Kijang Innova warna abu-abu nopol S 1612 ND, serta Daihatsu Luxio X warna putih nopol A 1513 QI.

Sebelumnya keempat mobil tersebut dititipkan di halaman Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara. Mobil Terios dan Hilux diserahkan ke penyidik KPK oleh Agus Basuki, anggota DPRD dari PDIP periode 2009-2014 dan Heri Susanto, anggota DPRD dari PDIP periode 2004-2009 pada Kamis (04/07/19).

Sekitar pukul 12.30 WIB, penyidik KPK datang dengan membawa 4 dump truck. Dua di antaranya diderek lantaran dalam kondisi rusak. Keempat truk langsung diparkir di dalam area Rupbasan Kelas II Mojokerto.

“Barang sitaan yang dititipkan KPK rencananya ada 14 unit. Sudah diserahkan ke kami kemarin 4 unit. Hari ini rencananya 10 unit, sudah masuk 4, yang 6 menyusul,” kata Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Tendi Kusnedi kepada wartawan di kantornya, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Jumat (05/07/19).

Kesepuluh dump truck disita KPK dari garasi milik Heri Susanto di Dusun Kangkungan, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Truk-truk tersebut kabarnya dibeli Heri dari hasil TPPU terhadap fee proyek tahun 2016 yang dilakukan Bupati Mojokerto Nonaktif MKP. Oleh Heri, selama ini armada truk itu digunakan untuk bisnis jasa angkutan pasir dan batu (sirtu).

Tendi memebenarkan, 4 mobil dan 10 dump truck yang dititipkan ke Rupbasan Kelas II Mojokerto disita penyidik KPK terkait kasus TPPU dengan tersangka MKP. Pihaknya akan menyimpan dan merawat belasan kendaraan tersebut sampai sidang perkara TPPU tuntas. Anggaran perawatan berasal dari KPK.

“Sesuai fungsi, kami menyimpan, merawat dan mengamankan barang sitaan tersebut supaya terjaga sesuai kondisi saat dititipkan. Setelah putusan, kalau dilelang dalam keadaan baik, nilainya tidak sampai turun,” terangnya.

Rangkaian penyitaan mobil, tanah, serta pemeriksaan para pejabat dan kalangan swasta oleh KPK masih terkait kasus TPPU dengan tersangka Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP). Lembaga antirasuah menemukan dugaan pencucian uang yang dilakukan MKP terhadap uang gratifikasi.

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *