Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, sebagai tersangka. Kini, KPK menetapkan Rahmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus.
Padahal, Rahmat Yasin yang merupakan terpidana penerima suap dari bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Suiteng terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri itu baru mendapat cuti menjelang bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin pada awal Mei lalu.
“KPK menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu. Sehingga untuk memaksimalkanĀ asset recovery, KPK melakukan penyelidikan. Dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019.
Febri menjelaskan, untuk kasus pertama, KPK menduga Rahmat Yasin telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 Miliar. Uang itu, diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu.
“Selain itu, dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014,” kata Febri.
Sementara untuk kasus kedua, Rahmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Bogor dari seseorang untuk muluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Bukan hanya itu, penyidik juga menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.
“Gratifikasi itu diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja,” kata Febri.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya dalam dua kasus tersebut, Rahmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber : vivanews.com