Tasikmalaya, (WRC)  – Kejaksana Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menahan Kepala Desa Sukahening berinisial UD, selasa (25/06/19) sore. UD ditahan atas dugaan korupsi Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun 2017 lalu.

Dalam kasus ini Kejari juga menetapkan seorang lain sebagai tersangka, yakni FG. Meski sudah menjadi tersangka, namun FG belum ditahan karena masih menunggu pemeriksaan lanjutan.

“Oknum kades UD dan FD sebagai TPK mengerjakan proyek Tembok Penahan Tebing (TPT) bekerja sama menyelewengkan anggaran Bankeu dari Pemkab Tasikmalaya. UD dan FG merugikan Rp 878 juta lebih dari total anggaran Rp 2,1 miliar lebih,” ujar Sri Tatmala Wahanani, Kajari Tasikmalaya dikantornya, selasa (25/06/19).

Menurut Sri, modus kedua tersangka berbeda-beda. Tersangka FG sebagai TPK mengerjakan proyek TPT tidak sesuai antara jumlah anggaran dan mutu pekerjaan. Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli. Selain itu, FG juga memotong uang dari total Rp 2,1 miliar sebesar 30 persen untuk salah satu Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang mengusulkan Bankeu tersebut. 

“Karena mutu pekerjaan yang tidak sesuai itu negara dirugikan Rp 472 juta lebih oleh FG. Pelanggaran lainnya yakni FG ini bukan warga Kabupaten Tasikmalaya, padahal dalam aturan pekerjaan ditingkat desa TPK-nya harus orang setempat,” katanya. 

Sementara Kades UD bermodus pajak tidak disetorkan kepada kas negara sebesar Rp 116 juta dan terkait dengan pekerjaan TPT serta pemotongan Bankeu tersebut.

Disinggung soal status salah satu anggota DPRD yang mengusulkan Bankeu untuk Desa Sukahening, Sri menegaskan hingga saat ini baru sebatas saksi. Namun tidak menutup kemungkinan dinaikkan statusnya sesuai dengan hasil penyidikan lanjutan.

“Tentu kalau ada bukti baru dalam proses penyidikan itu apakah memungkinkan status jadi tersangka atau tidak,” ujar Sri.

Akibat perbuatannya UD dan FG dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(tro/tro)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *