Surabaya, (WRC)  – Di tengah penyelidikan kasus Yayasan Kas Pembangunan (YKP), Kejati Jatim hampir kecolongan. Pasalnya, ada pihak yang hampir berhasil mencairkan deposito YKP dan PT YEKAPE di sebuah bank Surabaya.

Bahkan, pihak tersebut hendak mencairkan deposito sebanyak Rp 30,2 miliar dengan uang tunai. Beruntung, transaksi itu sempat terendus dan berhasil digagalkan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim pun membenarkan hal ini.

“Ah, teman-teman wartawan dengar juga ya. Kabar itu bukan hoaks dan benar terjadi. Hampir saja ada usaha pencairan deposito dari pihak YKP. Namun semua transaksi telah berhasil digagalkan,” kata Didik saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (24/06/19).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak bank awalnya ragu atas permintaan pencairan ini. Karena mendengar kabar jika Kejati Jatim telah memblokir sejumlah rekening YKP dan PT YEKAPE. Namun memang, pihak bank ini belum menerima pemblokiran dari kejati.

Karena ragu, pihak bank pun segera menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta. Selanjutnya, pihak PPATK segera menghubungi Kejati Jatim dan pihak kejati memutuskan langsung memblokir rekening tersebut.

Didik mengakui rekening yang hampir dicairkan itu memang belum terblokir penyidik. Ada satu nomor rekening di sebuah bank yang lolos tidak diblokir penyidik. Setelah kasus ini, Didik menambahkan pihak kejati langsung mengirim surat blokir ke seluruh bank yang ada di Surabaya. 

“Jadi sekarang semua bank sudah kita surati. Sudah kita blokir semua rekening YKP dan PT YEKAPE,” imbuhnya. 

Sementara hari ini Kejati Jatim telah memeriksa ajudan Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH, Maryono. Rencananya, Bambang DH akan memenuhi panggilan hari ini, Selasa (25/06/19).

(hil/fat)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *