Denpasar, (WRC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terus mendalami dugaan korupsi dana desa di Desa Dauh Puri Klod, Denpasar.
Kasipidsus Kejari Denpasar Nengah Astawa, mengatakan, pihaknya telah memeriksa 12 saksi.
“Perkembangan penyidikan masih pemeriksaan saksi-saksi, sampai saat ini baru 12 (saksi),” kata Astawa, Selasa (25/06/19).
Saksi yang diperiksa menurutnya dari unsur pemerintah Kota Denpasar dan Desa Dauh Puri Klod. Namun, pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih mendalami sejumlah berkas.
“Untuk penetapan tersangka belum, karena kami masih fokus pendalaman penyidikan dulu,” ujar dia.
Untuk diketahui, sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar turut dimintai keterangan.
Mereka adalah inspektorat IB Gde Sidharta, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa IB Alit Wiradana serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang juga mantan Camat Denpasar Barat IB Joni Wiratama.
Selain itu, Kejari juga menggeldah Kantor Desa Dauh Puri Klod. Sejumlah berkas diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Mencuatnya kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus dari Inspektorat Kota Denpasar.
Mengacu pada LHP Khusus Inspektorat Kota Denpasar ditemukan selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2017 di Desa Dauh Puri Kelod. Nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih.
Sumber : Kompas.com