Jakarta, (WRC) – Kebijakan terkait reklamasi Teluk Jakarta terus menjadi sorotan. Proyek reklamasi ini disebut memiliki kaitan dengan proses korupsi.
“Saya bisa katakan bahwa proyek reklamasi ini juga sangat erat, dengan bagaimana proses korupsi yang sangat buruk,” ujar Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Ahmad Martin Hadiwinata dalam diskusi ‘Kala Anies Berlayar ke Pulau Reklamasi’ di Kantor Formappi, Jl Matraman Raya, Jakarta Timur, Minggu (23/6/2019).
Martin menduga, Kepres no 52 tahun 1995 erat dengan pendekatan bisnis pemerintah. Sehingga menurutnya, terbitnya Kepres ini juga memiliki kaitan yang erat dengan proses korupsi.
“Saya bisa menduga terbitnya Kepres 52 tahun 95, juga bisa dikatakan erat dengan bagaimana pendekatan bisnis dengan pemerintah. Bisa dikatakan Kepres ini sangat erat dengan proses korupsi,” kata Martin.
Martin mengatakan, banyak korupsi yang dapat terjadi dalam kasus ini. Menurutnya, salah satu informasi korupsi terkait reklamasi ini menyerang penyidik KPK.
“Banyak konspirasi terkait dengan korupsi lain yang bisa terjadi. Ada informasi salah satu penyidik KPK yang diserang itu terkait dengan korupsi direklamasi,” kata Martin.
Dia menyebut, pertimbangan berdirinya reklamasi ini merupakan sebuah kepentingan bisnis. Sehingga, reklamasi ini tidak mempertimbangkan kepentingan nelayan maupun lingkungan.
“Pertimbangan utamanya, memang dalam banyak hal kita baca sendiri adalah kepentingan bisnis dan kebutuhan lahan daratan. Sehingga tidak lain tidak bukan ini adalah kepentingan yang tidak mengindahkan dan mempertimbangkan nelayan dan lingkungan hidup,” kata Martin.
Direktut Walhi Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, juga mengatakan reklamasi ini merupakan bagian dari kepentingan bisnis. Hal ini dikarenakan pembangunan di pulau reklamasi, telah berjalan sebelum dikeluarkannnya Pergub 20 tahun 2016.
“Pergub 20/2016 ini terbit 25 Oktober 2016 kemudian diundangkan 27/28 2016, jauh sebelum peraturan itu terbit aktivitas di pulau reklamasi sudah ada. 2015 suda ada (aktivitas) sebelum Pergub dikeluarkan sudah berdiri bangunan. Judul Pergub ini panduan rancang kota, bagaimana aturan memandu rancang kota, tapi praktiknya di lapangan itu sudah berjalan,” kata Tubagus.
“Sulit tak katakan, sebenarnya pemerintah telah dipandu kepentingan bisnis di pantai Utara Jakarta,” sambungnya.
(dwia/imk)
Sumber : detik.com