Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara Elza Syarief terkait korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari-Anggota DPR RI),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/06/19).
Selain Elza, ada 2 saksi lain dari unsur advokat yang juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Kedua saksi tersebut yakni, Robinson dan Rudy Alfonso.
“Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN,” terang Febri.
Dalam kasus tersebut, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP dengan nominal Rp 1,4 triliun.
Saat itu, Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Nama Markus juga ikut muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima uang dari proyek e-KTP senilai US$ 400 ribu.
Sumber : Liputan6.com