Jakarta, (WRC) – Eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Faisaldituntut 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Faisal diyakini jaksa bersalah menerima uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa M Faisal terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (13/06/19).

M Faisal menerima menerima uang Rp 670 juta ‘ketok palu’ dari Gatot Pujo Nugroho. Uang suap itu bertujuan untuk melancarkan pengesahan laporan pertanggungjawaban pengesahan (LPJP) APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2013-2015 dan hak interpelasi tahun 2015. 

Faisal diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik terdakwa M Faisal selama tiga tahun terhitung setelah menjalani pidana pokok perkara.

Jaksa menyebut kasus suap ini bermula saat pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri meminta uang ketok palu kepada Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis. Untuk memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut. 

Setelah itu, para anggota DPRD Sumut juga meminta kembali uang ketok palu kepada Gatot Pujo. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp 1 triliun diganti Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu. Pembagian uang itu melalui Bendahara Sekretaris Dewan M Alifaniah agar seolah-olah anggota DPRD Sumut mengambil gaji atau honor setiap bulannya.

Selain itu, pada tahun anggaran 2014 dan 2015, pimpinan DPRD Sumut kembali bertemu dengan jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Uang itu dibagikan Sekwan Sumut Randiman Tarigan kepada anggota DPRD, termasuk terdakwa M Faisal.

Jaksa juga menyakini Faisal menerima uang menolak usulan hak interpelasi dugaan adanya pelanggaran terhadap Permendagri terkait evaluasi Ranperda Pemprov Sumut tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran RAPBD tahun 2014. Atas usulan tersebut, Gatot akan memberikan kompensasi Rp 15 juta kepada masing-masing anggota DPRD itu, termasuk terdakwa M Faisal.

“Kami berkesimpulan perbuatan terdakwa terpenuhi secara sah,” jelas jaksa.

Faisal juga dituntut membayar uang pengganti dari uang suap terimanya. Faisal sudah mengembalikan uang Rp 147 juta kepada KPK. Maka Faisal dituntut membayar uang pengganti Rp 523 juta.

Apabila Faisal tidak membayar uang pengganti, harta benda akan disita KPK untuk dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi bayar uang pengganti, terdakwa akan dikenai pidana tambahan 6 bulan penjara.

(fai/zak)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *