Jakarta, (WRC) – KPK melakukan eksekusi terhadap dua terpidana dalam kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono. Keduanya dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya.
“KPK telah melakukan eksekusi terhadap 2 orang terpidana dalam kasus suap terhadap Wali Kota Pasuruan terkait dengan proyek di Kota Pasuruan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/06/19).
Kedua terpidana tersebut yakni Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan Wahyu Tri Hardianto. Kedua terpidana akan menjalani hukuman setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis mereka bersalah melalukan korupsi.
“Terpidana 1 (Dwi Fitri Nurcahyo) dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta serta pidana tambahan uang pengganti Rp 80 juta. Sedangkab terpidana 2 (Wahyu Tri Hardianto) dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta,” sebut Febri.
Febri menambahkan terpidana Dwi telah menyetorkan uang pengganti sesuai amar putusan.
Dalam perkara ini, Dwi Fitri, Wahyu serta Setiyono ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Proyek yang dimaksud ialah belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Dalam persidangan pada Senin (25/2), Setiyono didakwa menerima suap total Rp 2.967.243.360 dari lelang paket pekerjaan di wilayahnya. Nilai suap itu diterima Setiyono selama kurun tiga tahun
Setiyono menjabat Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021. Jaksa menyebut, sejak awal menjabat kepala daerah itulah Setiyono mulai mengatur pemenang lelang demi pundi-pundi suap dengan memerintahkan Dwi Fitri yang saat itu menjabat Kadis PUPR Kota Pasuruan dan tim suksesnya membuat pengaturan paket pekerjaan.
Berikut ini rinciannya per tahun:
- Penerimaan tahun 2016 sebesar Rp 1.474.441.735
- Penerimaan tahun 2017 sebesar Rp 878.801.625
- Penerimaan tahun 2018 sebesar Rp 614.000.000
Setiyono pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
(ibh/zak)
Sumber : detik.com