Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meyakini tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti tak bergerak sendiri saat memberi suap kepada anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Suap yang dimaksud sebagai commitment fee agar Bowo mendorong terjalinnya kontrak kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
“Dari penyidikan yang kami lakukan tidak mungkin Asty memberikan uang atau diduga menyuap BSP hanya untuk kepentingan dirinya sendiri. Kami duga kepentingan di balik suap ini adalah untuk mendorong proses perjanjian antara PT HTK dengan PT PILOG,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2019).
Oleh karena itu, kata dia, KPK terus mendalami bagaimana hubungan Asty dengan pihak lain di internal PT HTK, PT PILOG atau PT Pupuk Indonesia.
“Untuk menguraikan lebih lanjut bagaimana peran pihak-pihak lain juga di sana. Termasuk peran pihak lain dalam korporasi yang diuntungkan di sini. Poin-poin itu yang saya maksud dengan apa yang akan kami uraikan nanti di dakwaan atau persidangan perdana (Asty) tanggal 19 Juni,” kata dia.
Febri mengatakan, KPK juga mencermati apakah praktik suap ini merupakan inisiatif perorangan saja atau ada inisiatif dari korporasi.
“Itu kan dua hal yang berbeda yang perlu kita cermati nanti di persidangan. Sekarang pelakunya masih dari perorangan nanti kita lihat bagaimana perkembangannya,” kata dia.
Asty terjerat kasus korupsi karena diduga menyuap Bowo Sidik Pangarso. Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Sumber : Kompas.com