Cianjur, (WRC) – Plt Bupati Cianjur Herman Suherman didengar keterangannya dalam sidang kasus pemerasan dan pengancaman yang melibatkan terdakwa inisial M. M ini mengaku-ngaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Herman dicecar beberapa pertanyaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin Lusiana dengan dua anggotanya, Erlinawati dan Syahfirzal. Mereka bertanya soal ancaman dan transfer uang yang diberikan Herman kepada terdakwa M.
“Sebelum OTT (operasi tangkap tangan) pernah bertemu (dengan terdakwa) apa yang dibicarakan,” tanya ketua majelis ruang sidang PN Cianjur, Rabu (12/06/19).
Selain itu, hakim menanyakan soal pernyataan terdakwa M bahwa Herman disebut bakalan menjadi target OTT KPK. Hakim juga menyoroti nilai uang yang ditransfer Herman kepada petugas KPK gadungan tersebut.
“Pernah bertemu, yang bersangkutan (M) bilang akan ada OTT, iya betul (menjadi target),” kata Herman.
Ia mengaku tertekan dengan ancaman terdakwa yang menyebut dirinya salah satu target KPK. Bahkan, M menyebut bahwa Herman berpeluang jadi tersangka.
“Merasa tertekan, saya manusia biasa ada perasaan seperti itu khawatir menjadi tersangka. Selain itu saya juga merasa diteror,” ujarnya.
Gegara tekanan dan teror tersebut, Herman mentransfer uang yang diakuinya milik pribadi. “Karena tertekan itu akhirnya saya terpaksa memberikan uang dan merugi cukup besar. Nilai transfer Rp 30 juta,” kata Herman mengungkapkan.
Selain M, beberapa nama lain yang disebut-sebut sebagai tim dari terdakwa yaitu RM (aktivis), SN (perempuan) dan Nan. Tim tersebutsilih berganti bertemu Herman.
Berdasarkan pantauan dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cianjur, sidang hari ini memasuki yang ketujuh dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam beberapa kali sidang sebelumnya, Herman tidak hadir untuk didengar kesaksiannya.
Tim kuasa hukum Herman Suherman menyebut posisi kliennya merupakan saksi korban. Pada dua sidang sebelumnya Herman memang tidak datang karena ada kepentingan lainnya terkait kewajiban sebagai Plt kepala daerah.
“Ketidakhadiran klien kami sebelumnya sudah disampaikan kepada majelis hakim beserta alasan dan diizinkan oleh majelis. Kehadiran hari ini adalah kewajiban sebagai warga negara yang baik dan patuh hukum,” ujar kuasa hukum Herman, Yudi Junadi.
“Pak Herman hadir sebagai saksi korban, dengan harapan sebuah perkara menjadi transparan terang benderang. Tanpa kesaksian beliau perkara yang diduga pemerasan ini tidak akan terungkap,” Yudi menambahkan.
Soal pemberian sejumlah uang, Yudi menjelaskan, kliennya mengaku kesal dan tertekan karena setiap hari didatangi oleh terdakwa dan tim. “Beliau memberikan sejumlah uang itu karena berkali-kali kesal dan merasa tertekan, setiap hari datang. Ini sebenarnya kasus KPK, mereka yang menangkap dan sebagainya. Ada tiga kali pertemuan yang berujung pada penyerahan uang. Terdakwa tidak mengakui sebagai petugas KPK, namun timnya yang mengatakan dari KPK,” tutur Yudi.
Sepak terjang M dan kawan-kawannya itu terungkap tidak lama usai KPK melaksanakan OTT di Kabupaten Cianjur. Saat itu KPK dan Polres Cianjur menangkap seseorang berinisial M.
M mengaku sebagai petugas KPK yang ikut melakukan OTT terhadap Bupati Cianjur Irvan Rivanto Muchtar. “M tersebut mengaku petugas KPK yang ikut dalam OTT terhadap bupati Cianjur dkk sebelumnya,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (21/12/2018) silam.
Sumber: detik.com