Semarang, (WRC) – Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan kembali membantah menerima uang fee dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dalam pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. Uang Rp 3,6 miliar dari Yahya disebut merupakan bentuk kontribusi kader kepada partainya, PAN.

“Uang itu merupakan bentuk kontribusi ke partai,” kata Taufik dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan DAK di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/06/19).

Yahya merupakan kader yang diusung PAN. Selain itu menurut Taufik, uang tersebut bahkan langsung diteruskan ke Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD PAN Kebumen, Adib Mutaqin.

“Saya tidak ada instruksi, tapi Adib (Adib Mutaqim) langsung kontakan sendiri dengan Anto (politikus PAN Rahmat Sugianto),” ujar Taufik.

“Saya malah tidak tahu (uang) itu ada hubungannya dengan fee 5 persen untuk DAK Kebumen pada APBN-P 2016,” jelasnya.

Ia juga membantah pernyataan Yahya sebagai saksi yang menyebut dirinya memerintah Yahya untuk menyerahkan uang di Hotel Gumaya Semarang dalam tiga tahap penyerahan.

“Pernyataan itu tidak benar,” tegasnya.

Selain itu, terdakwa Taufik juga membantah adanya fee pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga tahun 2017. Sedangkan uang yang diterima dari ketua PAN Jateng, Wahyu Kristyanto disebut Taufik merupakan pembayaran hutang. Pertemuan dengan Bupati Purbalingga, Tasdi juga merupakan pertemuan resmi.

“Wahyu memberi uang itu dalam konteks membayar utang kepada saya di hotel Trans Studio, Bandung. Saya perintahkan menemui Haria, karena saat itu ada rapat kerja PAN. Uangnya juga langsung saya bagi untuk kebutuhan raker,” terang dia.

Diberitakan sebelumnya, jaksa dari KPK menyebut dalam perkara yang menjerat Taufik, total uang suap yang diterima yaitu Rp 4,85 miliar. Taufik menerima suap dari eks Bupati Kebumen Yahya Fuad sebesar Rp 3,65 miliar dan dari eks Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar.

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *