Jakarta, (WRC) – KPK mengingatkan para penyelenggara negara melapor bila menerima gratifikasi terkait Lebaran. KPK akan menentukan kepemilikan gratifikasi nantinya.
“KPK tetap mengingatkan agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apa pun. Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti Lebaran ini, maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Pelaporan gratifikasi kini bisa dilakukan lebih mudah. Bisa lewat handphoneatau perangkat komputer dengan menggunakan aplikasi Gratifikasi Online.
“Pelapor dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi *GOL* di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Playstore atau melalui Appstore untuk ponsel dengan sistem operasi iOS. Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut,” papar Febri.
Sumber : detik.com