Jakarta, (WRC) – Sebanyak 63 orang Kades, Kaur Dan BPD se Kabupaten Halmahera Barat, diduga melakukan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (Dana Desa) untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang dilaksanakan salah satu lembaga LK2PSP swasta yang bekerja sama dengan Kementerian dari Jakarta pada tgl 10-15 Mei 2019.
Hal ini karena dana kegiatan Bimtek itu sebelumnya diduga tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang membuat Kepala Desa dikhawatirkan tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya nanti.
Saat Tim Berita investigasi Nasional/binpers.com yang memonitor langsung kegiatan Bimtek Di Hotel Maxon pada hari Sabtu (11/05/2019) pukul 08:30 WIB, ditengarai banyak kejanggalan yang ditemui, termasuk salah satunya dugaan mark up beberapa fasilitas saat proses kegiatan Bimtek tersebut.
Camat Jailolo Selatan yang dikonfirmasi di kamar Hotelnya terkait dugaan diatas menjelaskan bahwa mengenai anggaran tersebut, dirinya mengaku tidak tahu dan melempar pertanyaan itu ke penanggungjawab kegiatan ini.
“Sebaiknya di tanyakan di bagian kepengurusan, Bapak A***e sebagai penanggung jawab Lembaga LK2PSP
yang mengurusinya,”ujar Camat Jailolo Selatan.
Hingga berita ini di terbitkan, tim jurnalis binpers.com masih terus melakukan penelusuran serta berkoordinasi dengan pihak aparat dan instansi terkait guna informasi selanjutnya.(MS)