Jakarta, (WRC) – KPK mengatakan bakal menelusuri dugaan gratifikasi pada kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal tersebut terkait dugaan penerimaan fasilitas sebesar Rp 300 juta ke tim KKP saat kegiatan factory acceptance test di Jerman.

“Tentang gratifikasi nanti kita dalami. Tapi indikasinya memang ada di situ ya, jadi akan kita dalami seperti apa,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, pada Selasa (21/05/19).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan ada banyak istilah pemberian fasilitas dalam pengadaan proyek. Dia menyebut KPK bakal melihat siapa yang memberi fasilitas itu, apakah pihak swasta atau bukan.

“Berbagai nama yang digunakan di sana, dalam konteks ini kami akan mendalami lebih lanjut apakah ada dan siapa yang membiayai,” ucapnya.

“Kalau dibiayai oleh pihak swasta, ada risiko gratifkasi di sana dalam perkara ini sudah disampaikan yang untuk kasus SKIPI ya,” sambung Febri.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada korupsi dalam pengadaan empat kapal yang diajukan oleh KKP. Kapal-kapal tersebut merupakan bagian dari Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) untuk mengejar maling ikan. 

Ada dua tersangka dalam kasus pengadaan kapal di KKP ini. Mereka ialah Aris Rustandi selaku PPK dan Amir Gunawan yang juga jadi tersangka di kasus korupsi pengadaan di Bea Cukai.

KPK menyebut pengadaan kapal ini dilakukan pada 2012 dan diserahterimakan ke KKP pada 2016. Dalam prosesnya, Aris dan Tim Teknis pernah melakukan kegiatan factory acxeptance test ke Jerman.

“Untuk kegiatan itu PPK dan Tim Teknis diduga menerima fasilitas dari PT DRU senilai Rp 300 juta,” jelas Saut.

KKP sendiri menerima keempat kapal yang kemudian dinamai Orca itu pada 2016. Selanjutnya, KKP melakukan pembayaran senilai USD 58.307.788 atau setara Rp 744.089.959.059 padahal diduga biaya pembagunan empat unit kapal SKIPI itu hanya Rp 446.267.570.055.

Empat kapal untuk mengejar maling ikan itu juga diduga tak memenuhi spesifikasi mulai dari kecepatan kekurangan panjang kapal 26 cm hingga markup volume baja, alumunium dan kekurangan perlengakapan kapal. Ada indikasi kerugian keuangan negara Rp 61,5 miliar akibat pengadaan kapal ini.

(haf/dhn)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *