Mataram, (WRC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jamban Desa Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana penahanan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) yang kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan dari jaksa penyidik ke penuntut umum (tahap dua).

“Jadi hari ini tahap duanya, dan kita sudah lakukan penahanan,” kata Sumadana sebagaimana dilansir Antara, pada Senin (20/05/19).

Untuk selanjutnya, Kejari Mataram tinggal menyiapkan berkas dakwaan. Dalam target sepuluh hari ke depan terhitung sejak kedua tersangka ditahan, Sumadana meyakinkan bahwa berkas dakwaan sudah berada di meja pengadilan.

“Dalam waktu sepuluh hari ke depan, perkara harus sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor,” ujarnya.

Kedua tersangka merupakan aparat Pemdes Bayan yang ikut bertanggung jawab dalam proyek pekerjaannya, yakni ketua tim pelaksana berinisial RW, dan kaur keuangan desa yang berperan sebagai bendahara, berinisial RK.

Proyek jambanisasi ini masuk dalam program perbaikan sanitasi desa. Untuk Desa Bayan, program perbaikan sanitasi desa telah terdaftar dalam APBDes Tahun 2016.

Untuk pekerjaannya, Pemerintah Desa Bayan menarik anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahun 2016 senilai Rp855 juta.

Dengan nominal tersebut, Pemdes Bayan memprogramkan proyek pembuatan jamban umum dan pribadi untuk warga. Menurut hasil pemeriksaan jaksa, ada 545 orang dari 13 dusun di Desa Bayan masuk dalam daftar penerima bantuan.

Bahkan dua pertiga dari jumlah warga yang menerima bantuan, telah diperiksa oleh jaksa. Jumlah yang diperiksa, diperkirakan mencapai 300 orang. Tidak hanya pemeriksaan warga penerima bantuan, aparat desa dengan tim pelakasana kegiatan (TPK) juga masuk dalam rangkaian pemeriksaannya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan perbedaan volume pengerjaan dengan anggaran perencanaannya yang tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan.

Tindak lanjut dari temuan tersebut, pihak kejaksaan melakukan perhitungan mandiri dan menemukan indikasi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 600 juta.

Sebagai komparasi hasil perhitungannya, pihak kejaksaan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Lombok Utara. Untuk hasilnya pun, Kejari Mataram telah menerima dari inspektorat.

(asp/rvk)

 

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *