Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sebanyak 14 barang rampasan milik terpidana mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang telah divonis korupsi dan tindak pidana pencucian yang juga sudah berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut 14 barang lelang itu berupa tanah, rumah, apartemen, hingga sepeda motor dengan beragam harga limit. Sementara total nilai 14 barang rampasan yang dilelang tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
“Untuk total harga limit 14 barang yang akan dilelang adalah Rp 63,28 miliar. Objek lelang termahal adalah sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi di Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara dengan nilai limit Rp 33,63 miliar,” kata Febri di gedung KPK, pada Jumat (17/05/19).
Untuk nilai terendah barang yang dilelang yakni berupa sepeda motor jenis kawasaki milik Fuad Amin berwarna hitam.
“Yang paling rendah adalah satu unit motor Kawasaki warna hitam metalik dengan harga limit Rp 10,56 juta,” ungkap Febri.
Menurut dia, KPK melakukan lelang dibantu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, melakukan lelang dengan metode penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang via internet pada alamat website https://lelang.go.id.
Untuk, waktu penawaran lelang adalah sejak pengumuman lelang ini ditayangkan sampai dengan penutupan penawaran lelang pada hari Selasa, 28 Mei 2019, pukul 11.00 waktu server aplikasi lelang atau Waktu Indonesia Barat.
Sumber : Suara.com