Pekanbaru, (WRC) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga yang dibeli PT Bank Sumut. Pembelian surat berharga senilai Rp 177 miliar itu tidak sesuai dengan ketentuan ada.
“Dugaan tindak pidana korupsi pembelian surat berharga ini lagi diusut Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada detikcom, Rabu (15/05/19).
Sumanggar menjelaskan, perkara yang diusut adalah pemebelian surat berharga (Medium Team Notes) MTN oleh PT. Bank Sumut milik PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT. SNP) atas surat penawaran dari MNC Securitas selaku Agen yang tidak sesuai ketentuan SK Direksi PT Bank Sumut pada Tahun 2017 dan 2018. Pembelian surat berharga tersebut senilai Rp 177 miliar.
“Tidak sesuai dengan ketentuan SK Direksi PT Bank Sumut pada tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp 177 miliar melalui tiga tahap,” terang Sumanggar.
Pembelian surat berharga ( medium team notes) tersebut, dilakukan pada tiga tahap. Yang pertama pembelian surat berharga pada Oktober 2017 sebesar Rp 52 miliar. Selanjutnya pembelian surat berharga sebesar Rp 75 miliar pada Februari 2018. Dan yang ketiga pembelian sebesar Rp 50 miliar di April 2018 dengan total Rp 177 miliar.
“Bahwa PT Sunprima Nusantara Pembiayaan adalah anak perusahaan dari PT Columbia yang bergerak di bidang elektronik, furniture dan peralatan rumah tangga,” kata Sumanggar.
Dalam dugaan kasus korupsi ini, lanjut Sumanggar, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.
“Saat ini penyidikan telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan pembelian surat berharga tersebut,” tutup Sumanggar Siagian.
(cha/fjp)
Sumber : detik.com