Jakarta, (WRC) – Sebanyak sembilan kepala daerah di Provinsi Sumatera Utara menandatangani komitmen pencegahan korupsi terintegrasi, pada hari Selasa (14/05/19). Penandatanganan komitmen itu dilakukan di kantor Gubernur Sumatera Utara.

” KPK melaksanakan kegiatan penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi bagi sembilan kepala daerah baru di Sumatera Utara, termasuk Gubernur Edy Rahmayadi, disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya, pada hari Selasa (14/05/19).

Menurut Febri, program pencegahan korupsi terintegrasi ini mencakup sembilan sektor.

Sektor-sektor itu adalah perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang dan jasa; pelayanan terpadu satu pintu; kapabilalitas APIP; dana desa; manajemen ASN; optimalisasi pendapatan daerah; manajemen aset daerah dan sektor strategis lain.

KPK juga mendorong seluruh kepala daerah di Sumatera Utara menandatantangani perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Sumut.

Perjanjian kerja sama itu meliputi sertifikasi tanah pemerintah dalam rangka mendorong penertiban aset pemerintah daerah, koneksi host to host Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penggunaan data bersama zonasi nilai tanah.

“Sementara, perjanjian kerja sama dengan Bank Sumut menjadi dasar implementasi aplikasi alat rekam data transaksi secara online wajib pungut pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan yang dapat dipantau secara berkala. Agar penetapan pajak lebih akuntabel dan mencegah terjadinya fraud pada penerimaan pajak daerah,” ujar dia.

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *