Jakarta, (WRC) – Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Helmiati dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Helmiati diyakini jaksa bersalah menerima uang suap ‘ketok palu’ dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Helmiati terbukti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada hari Senin (13/05/19).
Jaksa menyebut Helmiati menerima uang Rp 495 juta dari Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai 2015.
Helmiati diduga bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa menyebut kasus suap ini bermula saat pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri meminta uang ketok palu kepada Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis. Untuk memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut.
Setelah itu, para anggota DPRD Sumut termasuk Helmiati juga disebut jaksa meminta kembali uang ketok palu kepada Gatot Pujo. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp 1 triliun diganti Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu. Pembagian uang itu melalui Bendahara Sekretaris Dewan M Alifaniah agar seolah-olah anggota DPRD Sumut mengambil gaji atau honor setiap bulannya.
Pada tahun anggaran 2014 dan 2015, pimpinan DPRD Sumut kembali bertemu dengan jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Uang itu dibagikan Sekwan Sumut Randiman Tarigan kepada anggota DPRD, termasuk terdakwa Helmiati.
Jaksa juga menuntut hukuman tambahan mencabut hak untuk dipilih jabatan publik untuk terdakwa Helmiati selama 3 tahun terhitung setelah menjalani pidana pokok.
Selain itu, Helmiati dituntut membayar uang pengganti dari uang suap terimanya. Helmiati dituntut membayar uang pengganti Rp 20,5 juta karena sudah mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp 474 juta.
Apabila Helmiati tidak membayar uang pengganti, harta benda akan disita KPK untuk dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan dikenai pidana tambahan 1 tahun penjara.
Sumber : detik.com