Jakarta, (WRC) – Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Supriyono mengaku pernah secara langsung memberikan uang Rp 400 juta ke Miftahul Ulum, Sekretaris Pribadi Menpora Imam Nahrawi. Uang itu diakui Supriyono bersumber dari Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI).
“Akhir tahun 2017 saya pernah diperintahkan Pak Dep (Mulyana) dan Pak PPK Pak Chandra untuk berikan bantuan anggaran operasional ke Pak Ulum Rp 1 miliar tapi waktu itu cuma ada Rp 400 (juta)-an,” ujar Supriyono saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Mulyana, Kepala Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari Senin (13/05/19).
Jaksa kemudian menanyakan sumber uang tersebut. Supriyono mengaku uang itu berasal dari KONI.
Setelah uang berhasil diperoleh, Supriyono bergegas menghubungi Ulum melalui sambungan telepon dan membuat janji bertemu. Keduanya sepakat bertemu di halaman masjid Kemenpora.
“Apakah kemudian uang itu diserahkan ke Ulum?” tanya jaksa ke Supriyono.
“Iya. Malam sekitar pukul 20.00 WIB, saya serahin itu ke Ulum di depan masjid,” jawab dia.
“Masjid mana? tanya jaksa.
“Masjid Kemenpora,” kata Ulum.
Pemberian pertama adalah terkait proposal hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multievent Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp 51,529 miliar yang diajukan Tono Suratman selaku Ketua Umum KONI Pusat.
Pemberian kedua adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp 27,506 miliar.
Sumber : Liputan6.com