Jakarta, (WRC) – Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lily, Irene dan Yuliana dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara, Budi dituntut denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar jaksa I Wayan Riyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Budi dan Lily merupakan suami dan istri. Sementara, Irene merupakan putri dari keduanya.
Keempatnya terbukti menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Suap yang diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura.
Adapun, keempat pejabat PUPR yang diduga menerima uang yakni, Kepala Satuan Kerja sistem penyediaan air minum ( SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare. Anggiat diduga menerima Rp 1,3 miliar dan 5.000 dollar AS.
Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah sebesar Rp 1,4 miliar dan 23.000 dollar Singapura.
Berikutnya, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar sebesar Rp 1,2 miliar dan 33.000 dollar AS. Selain itu, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin sebesar Rp 150 juta.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
Keempatnya dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber : Kompas.com