Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka. Selain itu KPK juga menjerat seorang kontraktor sekaligus pemilik Grup Dempo, M Yamin Kahar sebagai tersangka.

Muzni diduga sebagai penerima suap. Sedangkan, Yamin diduga sebagai pemberi suap.

Muzni bersama pihak lain diduga menerima suap terkait paket pekerjaan pembangunan dua proyek infrastruktur.

  1. Terkait proyek Jembatan Ambayan dan Masjid Agung

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, dugaan suap yang diterima Muzni dan pihak lainnya diduga terkait paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan.

Pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada Tahun Anggaran 2018, mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya pembangunan Masjid Agung dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar. Dan pembangunan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran sekitar Rp 14,8 miliar,” kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Pada bulan Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut. Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu.

Pada bulan Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.

Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek itu diberikan ke Yamin.

Muzni diduga beberapa kali meminta uang ke Yamin baik secara langsung atau lewat perantara.

  1. Muzni terima uang Rp 410 juta, Rp 60 juta untuk istri

Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta terkait paket pekerjaan Jembatan Ambayan.

“Diduga pemberian dari MYK (Yamin) pada MZ (Muzni) yang telah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan berjumlah Rp 460 juta, dalam rentang waktu April-Juni 2018,” kata dia.

Rincian penerimaan Muzni adalah uang sebesar Rp 410 juta dan barang senilai Rp 50 juta. Adapun dari uang Rp 410 juta itu, sekitar Rp 85 juta diserahkan ke pihak lain.

“Pada bulan Juni 2018, MZ meminta agar uang diserahkan pada pihak lain, yaitu Rp 25 juta diserahkan pada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp 60 juta diserahkan pada istri MZ,” kata Basaria.

  1. Sejumlah pejabat diduga terima Rp 315 juta

KPK menduga tak hanya Muzni yang menerima suap terkait dua proyek di daerah tersebut.

KPK menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan juga menerima uang dari Yamin. Pemberian uang ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

“MYK diduga juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ yang merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp 315 juta,” katanya.

  1. KPK telusuri dugaan keterlibatan pihak lain

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menduga ada pihak lain yang ikut menerima uang. Menurut Febri, KPK akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lain itu.

“Termasuk yang Rp 85 juta (terkait jembatan) dan Rp 315 juta terkait proyek masjid, yang diberikan oleh MYK kepada sejumlah bawahan dari MZ. Nah, dugaan itu kami dalami lebih lanjut di proses penyidikan,” ungkap Febri.

  1. KPK merasa miris

Basaria mengatakan, KPK merasa miris atas terjeratnya Muzni Zakaria dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur.

Hal itu dikarenakan dugaan suap yang melibatkan Muzni berkaitan dengan proyek Masjid Agung Solok Selatan.

“KPK sangat merasa miris karena suap ini juga terkait dengan pembangunan tempat ibadah, yaitu Masjid Agung Solok Selatan,” kata Basaria.

KPK juga menyesalkan kasus dugaan suap ini terkait proyek renovasi Jembatan Ambayan yang rusak akibat banjir bandang pada 2016.

“Dari total Rp 27 miliar yang disiapkan Pemkab Solok Selatan untuk membangun ulang sejumlah jembatan yang terkena bencana banjir bandang, Jembatan Ambayan merupakan proyek yang mendapat porsi anggaran paling besar, yaitu sekitar Rp 14 miliar,” ujar Basaria.

KPK mengingatkan kepala daerah lainnya untuk menjaga amanat masyarakat yang telah memilihnya. Pasalnya, masyarakat sudah memberikan kepercayaan kepada kepala daerah untuk mengelola daerah dengan baik.

“Kepala daerah harus retap memegang teguh amanat yang dititipkan oleh masyarakat dan menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab, memegang prinsip Integritas dan tidak memperkaya diri sendiri atau keluarga atau kelompok tertentu,” pungkasnya.

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *