Pagimana Sulteng, (WRC) – Dugaan penyalah gunaan keuangan bantuan sosial dari dana APBN melalui pengawasan Kantor Dinas Pemukiman, dan Tata Ruang (Dispektarung) Kabupaten Banggai untuk pengadaan Rumah Layak Huni di Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana menuai sorotan warga.

Pasalnya program bantuan yang seharusnya selesai pada tahun anggaran 2018 kini selesai pada bulan Mei 2019 pekerjaannya sebagian belum selesai. Warga kurang mampu sebagai penerima bantuan yang diduga bermasalah tersebut yakni sdr. Amping dan Mat Tansi keduanya warga Kelurahan Basabungan merasa sangat dirugikan oleh pengelola.

Namun penerima bantuan ini hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawanan karena dari pihak penerima bahwa pengelola tersebut tidak mau memberikan penjelasan secara rinci kepada pemanfaat tentang permasalahan ini bahkan yang lebih memprihatinkan menurut pemanfaat adalah bahan baku kayu yang diadakan tidak bisa digunakan alias kayu lunak yang diduga tidak sesuai SPEK.

Program Bantuan RTLH dikelurahan  Basabungan ini adalah salah satu dari beberapa paket bantuan yang mengalir ke beberapah Desa di wilayah Kecamatan Pagimana. Pihak fasilitator saat dihubungi via Hand Phone oleh awak media Binpres.com beberapah hari yang lalu mengaku bahwa pekerjaan Rumah Layak Huni (RTLH) itu sudah sesuai dan tidak ada permasalahan.

Disisi lain, warga yang mengetahui kondisi pembangunan RTLH bermasalah kemudian meminta kepada pihak berwenang melalui media Binpers.com untuk segera mengusut tuntas kejadian tersebut mengingat tidak sedikit dana yang dikucurkan oleh pemerintah untuk membantu warga miskin guna memenuhi kebutuhan akan rumah yang layak huni, namun hasilnya tidak sesuai harapan.

“Kami minta agar petugas yang berwenang untuk mengusut sekaligus menindak pelaku jika terbukti melakukan penyimpangan dalam tata kelola program bantuan pengadaan rumah layak huni agar hal semacam ini tidak terjadi lagi dikemudian hari dan warga miskin benar-benar menikmati bantuan secara baik dan sesuai”, tutur warga yang enggan disebutkan namanya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak petugas dalam hal ini jajaran Polsek Pagimana sedang melakukan penyelidikan guna mengetahui duduk permasalahannya sehingga tidak membuat resah masyarakat khususnya warga penerima bantuan RTLH.

“Pada dasarnya kami selaku pihak penegak hukum selalu siap menerima, menampung dan mengusut setiap aduan masyarakat tanpa pandang bulu, berikan dukungan dan kepercayaan kepada kami sehingga dengan sendirinya kita menjadi pelopor cipta kondisi Kantibmas dimasyarakat”, pungkas Kapolsek Pagimana AKP. Jonny Sumbung kepada media Binpres.com. (Tam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *