Jakarta, (WRC) – KPK mengeksekusi penyuap Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolando Berutu, Rijal Efendi Padang. Dia dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, untuk menjalani masa hukumannya.
“KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Rijal Efendi Padang, swasta dalam kasus suap terhadap Bupati Phakpak barat terkait sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, pada hari Jumat (10/05/19).
Eksekusi dilakukan pada Kamis (9/5) sore. Dia dibawa dari Rutan Klas 1 Medan ke Lapas Tanjung Gusta usai putusan tehadap kasusnya berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi dilakukan setelah terdakwa divonis bersalah melakukan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan,” ucapnya.
Rijal divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia dinyatakan bersalah memberi suap Rp 580 juta kepada Remigo dengan tujuan memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR, berupa peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu kepadanya. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp 4.544.280.000.
Selain Rijal, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah Remigo selaku Bupati, David Anderson Karosekali selaku Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring selaku swasta.
(haf/imk)
Sumber : detik.com