Sidoarjo, (WRC) – Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara beragam kepada 12 anggota DPRD Kota Malang. Vonis anggota dewan yang ditangkap KPK itu rata-rata 4 hingga 5 tahun penjara.

Kasus korupsi yang menjerat 12 terdakwa antara lain Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, dan Een Ambarsari.

Vonis dibacakan langsung majelis hakim Dede Suryaman, di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Vonis dibacakan satu per satu saat sidang.

Vonis pertama dibacakan untuk terdakwa Diana Yanti. Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta. Jika tidak dibayarkan akan dijerat hukum pidana selama 1 bulan penjara.

“Manjatuhkan Vonis terhadap terdakwa karena melanggar pasal 12 a dan pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dede Suryaman di depan terdakwa.

Mendengar Vonis itu, terdakwa Diana Yanti langsung menangis serta memeluk ibunya yang setiap sidang selalu menemani.

Tak hanya Diana Yanti. Een Ambarsari juga tampak menangis sambil menutupi wajahnya dengan tisu. Dalam sidang itu Een divonis hakim dengan 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta namun jika tidak dapat membayar uang pengganti akan dijerat pidana selama 2 bulan penjara.

Selain keduanya, terdakwa Ribut Haryanto divonis dengan 4 tahun dengan denda Rp 200 Juta subsider 1 bulan penjara.

“Selain itu terdakwa juga dijerat dengan uang pengganti sebesar Rp 65 juta jika tidak dapat dibayarkan selama satu bulan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” kata Dede Suryaman.

Hakim juga mencabut hak politiknya serta dipilih selama tiga tahun setelah massa inkhrah.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, akan tetapi hakim dan beberapa terdakwa menerima putusan tersebut.

“Hanya terdakwa Asia Iriani dan Sugiarto yang masih pikir pikir,” tandas JPU, Arif Suharmanto.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Mereka diduga menerima duit Rp 12,5 – 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga telah menjadi tersangka.

Berikut data lengkap Vonis 12 Anggota DPRD Malang :

  1. Diana Yanti vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta subsider 1 bulan penjara.
  2. Een Ambarsari vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta subsider 2 bulan penjara.
  3. Ribut Haryanto vonis dengan 4 tahun dengan denda Rp 200 Juta subsider 1 bulan penjara. Mengganti uang sebesar Rp 65 juta subsider 2 bulan penjara.
  4. Imam Ghozali vonis dengan 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan. Serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp 52 Juta subsider selama 1 bulan penjara.
  5. Mohammad Fadli vonis hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp 200 jita subsider 1 bulan kurungan. Serta wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp 67 juta subsider selama 1 bulan penjara.
  6. Asia Iriani vonis 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Serta membayarkan uang pengganti sebesar Rp 105 juta subsider 2 bulan penjara.
  7. Indra Tjahyono vonis dengan 4 tahun penjara serta didenda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
  8. Hadi Susanto vonis dengan 4 tahun penaara denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 106 juta subsider 2 bulan penjara.
  9. Afdhal Fauza vonis dengan 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
  10. Sugiarto vonis dengan penjara selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 117 juta namun jika tidak dapat mengembalikan akan dipidana penjara selama 2 bulan.
  11. Syamsul Fajrih vonis dengan 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 117 juta subsider 2 bulan penjara.
  12. Bambang Triyoso vonis dengan 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 55 juta subsider 2 bulan penjara.

(fat/fat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *