Jakarta, (WRC) – Seorang jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Desi Diah Suryono, mengaku diminta membuang sejumlah uang dolar Singapura sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Desi mengaku orang yang memerintahkannya adalah M Ramadhan, seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang juga sebagai suaminya.

“Saya naik ke kamar, nggak lama suami saya naik dan naruh sesuatu di tempat tidur seperti kertas. Naruh amplop gitu di ujung kamar, terus turun lalu masuk lagi, langsung pegang amplop dan keluarkan uang dolar Singapura, nyuruh saya buang, ‘Tolong buang ke WC’,” ujar Desi saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya.

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut adalah R Iswahyudi Widodo dan Irwan. Keduanya merupakan hakim di PN Jaksel yang didakwa menerima suap untuk mengurus suatu perkara. Selain itu, ada seorang terdakwa lainnya yaitu M Ramadhan yang merupakan suami dari Desi yang didakwa sebagai perantara suap.

Desi kembali memberikan kesaksiannya. Saat itu Desi menyebut suaminya, Ramadhan, tampak panik karena mendengar kabar adanya OTT KPK.

“Saya bilang, ‘Kenapa dibuang?’. Kata dia, ‘Ari (Arif) ditangkap’, dan ada KPK di bawah, ‘Tolong buang uang ini’,” ucap Desi.

Ari yang dimaksud Desi adalah Arif Fitriawan yang berprofesi sebagai pengacara. Arif dan seorang lagi yaitu Martin P Silitonga turut ditangkap KPK pada saat itu karena diduga memberikan suap pada Iswahyudi, Irwan, dan Ramadhan.

Martin merupakan Direktur CV Citra Lampia Mandiri (CLM), sedangkan Arif adalah pengacaranya. Mereka diduga KPK memberikan suap itu untuk mempengaruhi putusan perkara perdata yang melibatkan CV CLM.

Kembali pada kesaksian Desi. Dia mengaku tidak tahu berapa jumlah dolar Singapura yang diminta suaminya untuk dibuang itu. Namun pada akhirnya uang itu diakui Desi tidak dibuangnya, tetapi diserahkan pada KPK.

Ponsel Berisi Obrolan ‘Ajak Ngopi’ Hakim Dibuang ke Sungai

Selain itu Desi mengaku membuang telepon seluler (ponsel) miliknya ke sungai di Bekasi. Dia mengaku isi ponselnya terdapat komunikasi antara suaminya dengan 2 hakim tersebut.

“Seingat saya suami saya nanya, ‘Kamu sidang hari ini?’ Saya bilang iya, sama Pak Irwan dan Pak Is. Terus dia bilang, ‘Tolong sampaikan saya ajak ngopi’. Lalu saya sampaikan sorenya kepada keduanya, ‘Suami saya ajak ngopi’. Kata mereka, ‘Oh oke’,” ucap Desi.

Selain itu, Desi mengaku pernah diminta Ramadhan menghubungi Irwan terkait keputusan saat ngopi bersama. Desi mengatakan balasan Irwan adalah ‘Kemang 5’.

“Besoknya, suami saya bilang, ‘WA Pak Irwan, gimana ngopinya?’ Lalu saya tanyakan gimana ngopinya dan emoticon jempol, dibalas, ‘Kemang 5 jempol naik’, abis itu saya bilang saya sampaikan ke yang nanya (Ramadhan),” kata Desi.

Desi mengaku tidak paham dengan kode ‘Kemang 5’ yang disampaikan Irwan. Belakangan dia tahu ‘Kemang 5’ adalah Rp 500 juta dari penyidik KPK setelah OTT.

“Tahunya dari penyidik setelah penangkapan. Kata penyidik, ‘Ini Ibu tahu nggak Kemang 5? Kemang 5 itu artinya Rp 500 juta ya’. Saya bilang, ‘Mana saya tahu’,” kata Desi.

Jaksa kemudian bertanya tentang ponsel Desi yang digunakannya berkomunikasi dengan hakim. Menurut Desi, ponsel itu sudah dibuang setelah OTT KPK.

“Hilang. Saya buang setelah suami saya ditangkap saat saya pulang ke rumah Ibu saya. Saya buang di sungai daerah Bekasi,” kata Desi.

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *