Jakarta, (WRC) – Kepala Kantor Pajak Ambon nonaktif La Masikamba dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai La Masikamba terbukti menerima suap dari pengusaha untuk meringankan kewajiban pajak.
“Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Masikamba berupa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa pada KPK dalam surat tuntutannya, pada hari Selasa (30/04/19).
La Masikamba dinilai terbukti menilai suap total Rp 690 juta dari pengusaha Antony Liando dalam beberapa tahap. Uang itu disebut ditujukan agar La Masikamba tidak memberikan imbauan kepada Antony untuk membayar pajak.
“Setelah adanya pemberian uang tersebut, atas pelaporan pajak Antony Liando tahun 2016, terdakwa tidak memberikan imbauan kepada Antony Liando untuk membayar pajak sebagai PKP serta tidak melakukan pemeriksaan pelaporan pajak penghasilan (PPh) Antony Liando tahun 2016 yang hanya berjumlah Rp 44.747.000, padahal seharusnya kewajiban pembayaran pajak Antony Liando tahun 2016 melebihi jumlah tersebut karena omzet penjualannya melebihi Rp 4.800.000.000 per tahun,” ucap jaksa.
Uang dari Antony itu diterima La Masikamba lewat rekening seorang bernama Muhammad Said. Pemberian uang itu, menurut jaksa, diawali dengan pertemuan Antony, La Masikamba, dan Sulimin Ratmin, yang kemudian disepakati La Masikamba bakal membantu pengurangan pembayaran pajak Antony.
Selain itu, jaksa juga meyakini La Masikamba terbukti menerima gratifikasi dari berbagai pihak. Total gratifikasi itu berjumlah Rp 7.881.950.000 sehingga total penerimaan La Masikamba berjumlah Rp 8.571.950.000.
Selain tuntutan penjara, jaksa menuntut La Masikamba membayar uang pengganti berjumlah Rp 8.571.950.000 yang, apabila tak dibayar, akan dilakukan penyitaan terhadap harta miliknya. Apabila harta tak mencukupi, akan diganti hukuman kurungan selama 2 tahun.
Dia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sumber : detik.com