Bandung, (WRC) – Masjid Agung Cianjur jadi saksi praktik korupsi Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Masjid tersebut digunakan sebagai tempat penyerahan duit pemerasan 137 kepala sekolah kepada Bupati Irvan.
Dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada hari Senin (29/04/19), Tubagus Cepy Septhiady terdakwa yang juga kakak ipar Irvan bertemu dengan Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Cianjur yang juga terdakwa.
Pertemuan itu guna memberikan uang down payment (DP) sebelum pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari APBN yang dikumpulkan oleh Cecep. Total uang DP 137 SMP sebesar Rp 618 juta.
“Cecep Sobandi menghubungi Tubagus Cepy Septhiady untuk melakukan pertemuan di halaman Masjid Agung Cianjur. Selanjutnya diserahkan uang yang dikumpulkan dari para kepala sekolah calon penerima DAK,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Uang tersebut sejumlah Rp 618.460.000 sesuai DP yang terkumpul dari para kepala sekolah. Uang itu dimasukkan ke dalam kotak kardus cokelat.
“Uang dimasukkan dalam kotak kardus berwarna cokelat dan dipindahkan ke mobil Tubagus Cepy Septhiady,” kata jaksa.
Duit Rp 618 juta memang diminta Bupati Irvan melalui Cepy. Sebelum pencairan DAK, Irvan melalui Cepy menyampaikan kepada Cecep permintaan 7 persen dari DAK yang cair dengan rincian DP 2 persen dan sisanya setelah pencairan 5 persen.
Permintaan itu terpaksa disetujui para kepala sekolah dengan membayar DP terlebih dahulu. Setelah membayar DP, para kepsek kembali menyetorkan sisanya saat dana DAK cair.
(dir/ern)
Sumber : detik.com