Makassar, (WRC) – Penyidik KPK menggeledah kantor PT Adhi Karya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait penyidikan tindak pidana dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa. KPK membawa sejumlah dokumen dari penggeledahan itu.
Pantauan detikcom di kantor PT Adhi Karya di Jalan Hertasning, Makassar, Sulsel, pada hari Senin (29/04/19), beberapa penyidik KPK terlihat mengangkut 2 kardus besar yang diduga berisi dokumen. Tidak hanya itu, ada juga 4 koper yang diangkut KPK ke dalam mobil.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, penggeledahan ini mulai sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 15.23 Wita. Dua orang petugas kepolisian bersenjata lengkap terlihat berjaga di depan pintu masuk kantor ini.
Tidak ada staf dari PT Adhi Karya yang berkomentar saat penggeledahan ini berlangsung. Penggeledahan ini dilakukan saat jam kerja.
Saat penggeledahan dilakukan, pintu utama PT Adhi Karya ditutup. Staf terlihat kelaur dari kantor bercat putih ini dari pintu belakang.
Setelah melakukan penggeledahan, penyidik KPK langsung memasukkan dokumen yamg disita ke 4 mobil yang berbeda dan kemudian bergegas keluar dari kantor ini.
Pihak KPK saat dikonfirmasi membenarkan soal penggeledahan ini.
“Pagi sampai siang ini KPK sedang lakukan penggeledahan di kantor PT Adhi Karya di Makassar dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa pada Kemendagri tahun anggaran 2011,” kata Kabiro humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, pada hari Senin (29/04/19).
Febri menyebut sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung. Ada sejumlah dokumen yang disita.
“Sampai saat ini diamankan sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik,” ucap Febri.
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom, Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya Adi Wibowo, serta Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.
KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.
Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan belum selesai.
“Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12).
Sumber : detik.com